BKPRMI Desak DPRD Ambon Tindak Dugaan Aktivitas Prostitusi di Batu Merah
AMBON, TNN – Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Pulau Ambon mendesak Pemerintah Kota Ambon segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan kembali berlangsungnya aktivitas prostitusi di kawasan Tanjung, Desa Batu Merah, Kota Ambon.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa dan audiensi yang digelar di Kantor DPRD Kota Ambon, Senin (21/9/2026). Aksi yang berlangsung sekitar pukul 10.30 WIT itu diikuti sekitar 15 orang dengan koordinator lapangan (Korlap) Arufin Manuru.
Massa membawa sejumlah alat peraga, di antaranya satu unit mobil komando, satu unit minibus, perangkat pengeras suara, serta dua bendera Komando Wilayah Brigade Masjid BKPRMI Maluku.
Dalam orasinya, massa meminta pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon turun menemui mereka untuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi di kawasan Tanjung Batu Merah.
BKPRMI juga meminta DPRD memediasi persoalan tersebut sekaligus mendorong Pemerintah Kota Ambon melakukan penertiban dan menutup kembali lokasi yang sebelumnya telah dinyatakan ditutup.
“Kami meminta Pemerintah Kota Ambon segera menutup secara permanen tempat prostitusi ilegal yang berada di kawasan Tanjung Batu Merah,” demikian salah satu tuntutan yang disampaikan massa dalam aksi tersebut.
Minta Pemerintah Verifikasi Dugaan Prostitusi
Dalam audiensi bersama sejumlah anggota DPRD Kota Ambon, perwakilan BKPRMI dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyampaikan keresahan masyarakat terkait dugaan masih berlangsungnya aktivitas prostitusi di kawasan tersebut.
Peserta audiensi menyebut persoalan tersebut telah dirasakan masyarakat selama kurang lebih tiga tahun terakhir. Namun, berbagai informasi yang disampaikan dalam forum tersebut masih berupa laporan dan dugaan yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.
BKPRMI meminta Pemerintah Kota Ambon melakukan pendataan, pemetaan, serta langkah penanganan terhadap para pekerja seks komersial (PSK) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peserta juga mengusulkan agar apabila terdapat pekerja seks dari luar daerah, pemerintah dapat memfasilitasi pemulangan ke daerah asal melalui prosedur yang sah, dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia dan kondisi sosial ekonomi mereka.
Selain itu, aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana, termasuk dugaan adanya pihak yang memfasilitasi atau mengambil keuntungan dari aktivitas prostitusi.
Legalitas Karaoke Ikut Dipertanyakan
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian dalam audiensi adalah keberadaan usaha karaoke yang diduga berkaitan dengan aktivitas di kawasan Batu Merah.
BKPRMI meminta Pemerintah Kota Ambon melakukan verifikasi terhadap legalitas usaha tersebut, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis usaha yang tercantum dalam perizinan, kegiatan yang benar-benar dijalankan di lapangan, serta kesesuaian lokasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peserta audiensi juga meminta agar legalitas usaha tidak menjadi sarana untuk menyamarkan ataupun memfasilitasi kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
Karena itu, pemerintah diminta melakukan pemeriksaan administratif sekaligus pengecekan lapangan terhadap usaha-usaha yang menjadi perhatian masyarakat.
DPRD Diminta Aktif Mengawasi
Dalam audiensi tersebut, DPRD Kota Ambon diminta mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kota Ambon, khususnya berkaitan dengan kebijakan penutupan lokalisasi di kawasan Batu Merah.
DPRD juga diminta memberikan kejelasan mengenai dasar hukum, mekanisme, serta tahapan penertiban apabila ditemukan kembali aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan.
LBH yang hadir dalam audiensi menekankan bahwa kebijakan penutupan perlu dibarengi program transisi dan pemberdayaan sosial ekonomi bagi pihak-pihak yang terdampak, sehingga penanganan persoalan tidak berhenti pada tindakan administratif semata.
Mereka juga meminta klarifikasi terhadap informasi mengenai dugaan keterlibatan perangkat pemerintahan tingkat desa/negeri maupun oknum tertentu dalam aktivitas yang dipersoalkan.
Termasuk permintaan pemeriksaan terhadap ASN apabila nantinya ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan dalam memfasilitasi kegiatan yang melanggar ketentuan hukum.
Persoalan Sampah Turut Disorot
Selain dugaan prostitusi, persoalan sampah di wilayah Batu Merah dan Sirimau juga menjadi bagian dari aspirasi yang disampaikan dalam audiensi.
BKPRMI menyoroti kondisi sampah di kawasan Tanjakan 2000, Batu Merah, yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.
Keluhan yang disampaikan meliputi sampah yang berserakan di badan jalan, bau tidak sedap, dugaan gangguan keselamatan pengguna jalan, hingga sampah yang berada di sekitar kawasan masjid dan gapura masjid.
Massa meminta Pemerintah Kota Ambon melalui instansi teknis segera melakukan penanganan.
Dalam forum tersebut bahkan muncul wacana pembangunan penghalang beton di jalan apabila persoalan sampah tidak segera diselesaikan.
Anggota DPRD Kota Ambon Milatih Ibrahim menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah dikomunikasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) untuk ditindaklanjuti.
DPRD Janji Tindaklanjuti Aspirasi
Ketua DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela yang menemui massa sekitar pukul 11.30 WIT mengapresiasi aspirasi yang disampaikan BKPRMI, terutama menyangkut persoalan ketenteraman, ketertiban, dan masalah sosial di Kota Ambon.
Tamaela mendorong agar informasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat disampaikan melalui mekanisme yang dapat diverifikasi sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Sementara itu, Komisi II DPRD Kota Ambon Bevi Risakotta menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya.
Komisi II juga menyampaikan rencana melakukan peninjauan lapangan (on the spot) ke lokasi yang menjadi perhatian masyarakat.
DPRD menyatakan akan mengawal pelaksanaan kebijakan penutupan lokalisasi sekaligus menindaklanjuti informasi mengenai dugaan aktivitas yang masih berlangsung.
Dalam penanganannya, DPRD juga menekankan pentingnya memperhatikan aspek hukum, hak asasi manusia, kondisi sosial masyarakat, serta memastikan setiap dugaan keterlibatan oknum dapat dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sesuai ketentuan.
Audiensi tersebut menjadi ruang bagi BKPRMI untuk menyampaikan keresahan masyarakat sekaligus meminta DPRD dan Pemerintah Kota Ambon tidak hanya melakukan penertiban secara administratif, tetapi memastikan pengawasan dan penegakan aturan berjalan secara berkelanjutan.
Hingga audiensi berakhir, DPRD Kota Ambon menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. (TNN)