Rp650 Ribu per Truk, Material Diduga dari Galian C Tanpa Izin Masuk Proyek RSUD Salim Alkatiri
BURU SELATAN, TNN – Dugaan penggunaan material dari aktivitas galian C yang belum mengantongi izin resmi mulai menyeret pembangunan RSUD dr. Salim Alkatiri Namrole Tipe C. Material pasir dan batu yang diambil dari DAS Gligisa, Desa Oki Baru, Kecamatan Namrole, disebut masuk ke proyek rumah sakit tersebut.
Temuan ini terungkap dari hasil monitoring lapangan pada 15 Juli 2026. Di bawah Jembatan Oki Baru, aktivitas pengambilan material berupa pasir, batu, kerikil dan tanah ditemukan berlangsung secara masif.
Aktivitas tersebut diduga telah berjalan sejak sekitar Maret 2026.
Yang menjadi sorotan, material yang diambil dari kawasan DAS tersebut disebut tidak hanya untuk kebutuhan masyarakat umum, tetapi diduga dipasok ke proyek pembangunan RSUD dr. Salim Alkatiri Namrole Tipe C, yang dikerjakan PT Nindya Karya–HEBSA KSO.
Sopir Buka Harga: Rp650 Ribu Sekali Angkut
Salah satu sopir sekaligus pemilik truk, Alansyah, memberikan keterangan mengenai mekanisme pengangkutan material tersebut.
Ia mengaku menerima sekitar Rp650 ribu untuk setiap truk material yang diangkut dari lokasi galian.
Alansyah juga menyebut material tersebut dibawa untuk kebutuhan pembangunan RSUD dr. Salim Alkatiri.
Menurut keterangannya, pembayaran berasal dari pihak subkontraktor yang disebutnya merupakan perorangan, bukan badan usaha berbadan hukum.
Keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak yang disebut dalam rantai pengadaan material.
Namun, jika keterangan itu terbukti, muncul persoalan serius: bagaimana material dari lokasi yang izin pertambangannya belum jelas bisa masuk ke proyek pembangunan fasilitas kesehatan pemerintah?
Galian Diduga Belum Berizin, Material Sudah Mengalir ke Proyek
Informasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Selatan menyebutkan proses konsultasi maupun pengurusan perizinan yang dilakukan pihak penambang belum menghasilkan izin resmi.
Di sisi lain, aktivitas pengambilan material disebut terus berlangsung di sejumlah lokasi.
Selain DAS Gligisa di Desa Oki Baru, aktivitas serupa juga diduga ditemukan di DAS Desa Wali dan DAS Desa Leku.
DAS Gligisa disebut menjadi salah satu lokasi yang paling masif karena material relatif tersedia dan akses kendaraan pengangkut lebih mudah.
Kondisi tersebut membuat dugaan persoalan tidak lagi sebatas aktivitas galian C.
Rantai pasokan material ke proyek RSUD juga perlu dibuka.
Siapa pemasoknya? Siapa yang membeli? Siapa subkontraktornya? Berapa banyak material yang sudah masuk? Dan apakah pelaksana proyek telah memastikan material berasal dari sumber yang memiliki legalitas?
Sudah Dibina, Aktivitas Diduga Hanya Bergeser
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Selatan sebelumnya telah melakukan pemantauan terhadap aktivitas tersebut, memanggil pihak penambang dan memberikan pembinaan.
Pihak yang melakukan aktivitas juga diminta menghentikan kegiatan serta mengurus perizinan apabila ingin kembali melakukan penambangan.
Saat itu, aktivitas di bagian hulu Jembatan Oki Baru disebut telah dihentikan.
Namun, pemantauan berikutnya justru menemukan indikasi aktivitas bergeser ke bagian hilir DAS Gligisa.
Perubahan lokasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah.
Jika kegiatan memang belum memiliki izin, mengapa aktivitas pengambilan material masih dapat berlangsung dan materialnya diduga masuk ke proyek fasilitas publik?
Dua Nama Disebut dalam Pemeriksaan
Dalam pemeriksaan terhadap sejumlah saksi oleh tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Selatan, muncul nama Ode Salim alias Alemo dan Misran alias Misran Wanci.
Keduanya disebut-sebut memiliki peran dalam mengoordinasikan aktivitas pengambilan dan distribusi material.
Meski demikian, penyebutan nama tersebut masih berdasarkan keterangan dalam proses pemeriksaan dan tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa keduanya telah melakukan tindak pidana.
Pembuktian mengenai siapa yang bertanggung jawab tetap membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Proyek RSUD Jadi Titik Penting Penelusuran
Pembangunan RSUD dr. Salim Alkatiri merupakan proyek fasilitas publik. Karena itu, legalitas sumber material menjadi bagian penting yang patut dipastikan.
Apalagi, terdapat keterangan sopir yang menyebut material dari lokasi galian tersebut masuk ke proyek rumah sakit dengan pembayaran sekitar Rp650 ribu setiap truk.
Jika benar aktivitas berlangsung sejak sekitar Maret 2026, maka perlu dihitung berapa volume material yang telah diangkut dan berapa nilai transaksi yang terjadi.
Di titik inilah transparansi dibutuhkan.
PT Nindya Karya–HEBSA KSO perlu menjelaskan siapa pemasok material proyek, bagaimana proses verifikasi sumber material dilakukan dan apakah material yang digunakan telah dipastikan berasal dari lokasi yang memiliki izin.
Pihak subkontraktor yang disebut Alansyah juga perlu memberikan penjelasan mengenai identitas badan usaha, hubungan kerja dengan proyek, serta dasar pembayaran Rp650 ribu per truk.
Dinas terkait dan pemerintah daerah pun perlu menjelaskan langkah pengawasan setelah ditemukan aktivitas galian yang diduga belum berizin. (TNN)