Masyarakat Soroti Dua Hal dalam Pemerintahan Negeri Saparua
Ambon, TNN – Sejumlah informasi terkait penyelenggaraan Pemerintahan Negeri Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, tengah menjadi perhatian masyarakat.
Dua hal yang mendapat perhatian yakni mengenai keberadaan seorang staf pemerintahan yang disebut telah berusia 68 tahun dan posisi Sekretaris Negeri yang diinformasikan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Informasi tersebut masih membutuhkan penjelasan dari Pemerintah Negeri Saparua untuk memastikan kondisi sebenarnya, termasuk dasar administrasi yang digunakan.
Staf yang disebut berinisial YL dikabarkan masih menjalankan tugas di Pemerintahan Negeri Saparua meski telah berusia 68 tahun.
Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai ketentuan usia perangkat Negeri serta dasar yang digunakan sehingga yang bersangkutan masih menjalankan tugas.
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 7 Tahun 2006, Pasal 5 huruf d mengatur persyaratan usia perangkat Negeri, dengan batas usia paling tinggi 60 tahun bagi calon perangkat Negeri.
Namun, penerapan ketentuan tersebut perlu dilihat berdasarkan status jabatan, waktu pengangkatan, serta ketentuan lain yang mungkin berlaku terhadap yang bersangkutan.
Selain persoalan tersebut, masyarakat juga menyoroti posisi Sekretaris Negeri Saparua yang disebut berstatus PPPK.
Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 7 Tahun 2006 melalui Pasal 6 mengatur mengenai jabatan Sekretaris Negeri dan menyebutkan ketentuan mengenai PNS.
Sementara dalam perkembangan regulasi kepegawaian nasional, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Karena itu, untuk mengetahui kedudukan Sekretaris Negeri tersebut secara tepat, diperlukan penjelasan mengenai SK pengangkatan, status kepegawaian, serta dasar penempatan yang bersangkutan sebagai Sekretaris Negeri.
Menunggu Penjelasan Pemerintah Negeri
Menanggapi informasi tersebut, redaksi telah melakukan konfirmasi kepada Raja Negeri Saparua, Jhon Titaley.
Konfirmasi tersebut diarahkan untuk memperoleh penjelasan mengenai status staf yang disebut berusia 68 tahun serta kedudukan Sekretaris Negeri yang disebut berstatus PPPK.
Penjelasan dari Pemerintah Negeri Saparua diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai dasar administrasi dan aturan yang digunakan.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari Raja Negeri Saparua.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan informasi secara berimbang dengan memberikan ruang kepada pihak Pemerintah Negeri Saparua untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang berkembang di masyarakat. (TNN)