DLHP Ambon Setop Sementara Mie Gacoan, IPAL Jadi Syarat Sebelum Operasional Dibuka

Author

Timur Nusantara News

DLHP Ambon Setop Sementara Mie Gacoan, IPAL Jadi Syarat Sebelum Operasional Dibuka

AMBON, TNN – Operasional usaha Mie Gacoan di Kota Ambon dihentikan sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon bersama Tim Penertiban.

Langkah tersebut diambil setelah pihak pengelola dinilai belum memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan, khususnya terkait pengolahan air limbah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Kepala DLHP Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, mengatakan penghentian sementara merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum administratif di bidang lingkungan hidup.

Menurut Apries, tindakan tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihak pengelola diberikan teguran dan surat peringatan (SP). Namun, hingga tahapan tersebut dilalui, DLHP menilai kewajiban untuk membangun IPAL yang sesuai ketentuan belum dipenuhi secara memadai.

“Penegakan hukum lingkungan hidup bersifat ultimum remedium, artinya dilaksanakan secara berjenjang dan pidana menjadi langkah terakhir,” ujar Apries kepada media di Ambon, Rabu (16/9/2026).

Ia menjelaskan, proses penindakan mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 22 Tahun 2021. Setelah teguran dan peringatan tidak menghasilkan pemenuhan kewajiban sebagaimana ditetapkan, DLHP meningkatkan tindakan ke tahap paksaan pemerintah.

Paksaan pemerintah tersebut berupa penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 511 PP Nomor 22 Tahun 2021.

Apries menegaskan, penghentian sementara bukan berarti sanksi tersebut dapat dicabut secara otomatis. Pengelola terlebih dahulu harus memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan, termasuk menyediakan IPAL yang memenuhi ketentuan.

“DLHP meminta komitmen kepada pelaku usaha Mie Gacoan untuk membuat IPAL yang sesuai ketentuan. Sebelum kewajiban itu dipenuhi, paksaan pemerintah belum dapat dicabut dan kegiatan operasional belum dapat dilakukan kembali,” tegasnya.

Terkait dugaan pelanggaran baku mutu air limbah, Apries menyebut persoalan tersebut menjadi bagian dari dasar tindakan DLHP. Ia mengaitkannya dengan ketentuan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Meski demikian, DLHP memilih menempuh mekanisme administratif secara bertahap sebelum mengarah pada proses pidana.

“Pidana merupakan langkah terakhir,” jelasnya.

 

DLHP Turun Verifikasi Sabtu

DLHP Kota Ambon bersama Tim Penertiban dijadwalkan kembali melakukan verifikasi dan evaluasi pada Sabtu, 19 September 2026 nanti

Pemeriksaan tersebut untuk memastikan sejauh mana pihak pengelola telah melaksanakan kewajiban yang ditetapkan dalam sanksi paksaan pemerintah.

Hasil verifikasi nantinya menjadi salah satu dasar untuk menentukan apakah kewajiban pengelolaan lingkungan telah dipenuhi dan apakah sanksi penghentian sementara dapat dicabut.

DLHP menegaskan, kegiatan usaha hanya dapat kembali berjalan setelah seluruh kewajiban yang dipersyaratkan dipenuhi serta dinyatakan sesuai berdasarkan hasil verifikasi.

Dengan langkah tersebut, pemerintah daerah menempatkan kepatuhan terhadap pengelolaan limbah sebagai salah satu syarat penting agar kegiatan usaha tetap dapat berlangsung tanpa mengabaikan ketentuan perlindungan lingkungan hidup. (TNN)