Dugaan Ketidaktransparanan Anggaran Jalan Beton Pantai Mardika Jadi Sorotan, BPJN Maluku Diminta Buka Nilai Proyek

Author

Timur Nusantara News

Dugaan Ketidaktransparanan Anggaran Jalan Beton Pantai Mardika Jadi Sorotan, BPJN Maluku Diminta Buka Nilai Proyek

AMBON, TNN – Dugaan ketidaktransparanan anggaran pembangunan jalan beton di kawasan Pantai Pasar Mardika, Kota Ambon, menjadi sorotan publik. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI, dinilai belum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai nilai anggaran pekerjaan tersebut.

Sorotan muncul menyusul pembangunan jalan beton sepanjang kurang lebih 500 meter di kawasan Pantai Pasar Mardika, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Pihak BPJN Maluku sebelumnya menyampaikan bahwa anggaran pekerjaan tersebut masuk dalam keseluruhan kegiatan pembangunan yang berada di wilayah Pulau Ambon.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pulau Ambon BPJN Maluku melalui Humas, Astrit Alfons, mengatakan pihaknya akan menyampaikan rincian anggaran seluruh pekerjaan yang berada di Pulau Ambon, termasuk pembangunan jalan beton di Pantai Pasar Mardika.

“Nanti saya kirim detail anggaran pekerjaan yang ada di Pulau Ambon, termasuk anggaran pembangunan jalan beton Pantai Pasar Mardika Ambon,” ujar Alfons kepada media ini melalui sambungan telepon seluler, Rabu (12/8/2026).

Namun, hingga berita ini dipublikasikan, rincian anggaran maupun dokumen yang menjelaskan nilai pekerjaan jalan beton Pantai Pasar Mardika tersebut belum diterima media ini.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait transparansi penggunaan anggaran negara dalam proyek pembangunan infrastruktur yang dikerjakan di ruang publik.

Sebelumnya, media ini memberitakan adanya dugaan spekulasi terkait anggaran pembangunan jalan beton di kawasan Pantai Pasar Mardika. Dugaan tersebut muncul karena nilai anggaran pekerjaan belum disampaikan secara terbuka kepada publik.

BPJN Maluku menyebut seluruh kegiatan proyek di Pulau Ambon terpusat pada sekretariat PPK Pulau Ambon yang berada di Waiyari, Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Meski demikian, publik tetap menunggu penjelasan resmi mengenai nilai kontrak, sumber anggaran, volume pekerjaan, serta rincian kegiatan pembangunan jalan beton tersebut.

Keterbukaan informasi mengenai proyek pemerintah menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran negara sekaligus menghindari munculnya spekulasi mengenai pelaksanaan pekerjaan.

Hingga kini, belum terdapat bukti yang dapat menyimpulkan bahwa telah terjadi manipulasi atau tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi, data pendukung, serta pemeriksaan dari pihak berwenang.

Media ini masih membuka ruang bagi BPJN Maluku maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai nilai anggaran serta pelaksanaan pembangunan jalan beton di Pantai Pasar Mardika.(TNN)