Galian C di Namrole Disorot, LP-KPK Minta Asal Material RSUD Salim Alkatiri Ditelusuri

Author

Timur Nusantara News

Galian C di Namrole Disorot, LP-KPK Minta Asal Material RSUD Salim Alkatiri Ditelusuri

BURU SELATAN, Pusartimur.com – Aktivitas pengambilan material Galian C di wilayah Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, kembali menjadi sorotan. Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Buru Selatan menduga terdapat aktivitas penggalian yang belum jelas legalitas perizinannya dan meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan pembangunan RSUD dr. Salim Alkatiri Tipe C.

Ketua LP-KPK Buru Selatan, Sedek Titawael, SH, mengatakan dugaan tersebut muncul setelah timnya melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas pengambilan material di sejumlah titik.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian LP-KPK berada di kawasan DAS Gligisa, Desa Oki Baru, Kecamatan Namrole.

“Kami melakukan monitoring langsung dan menemukan aktivitas pengambilan material di kawasan tersebut. Karena itu, kami meminta aparat tidak hanya melihat aktivitas penggaliannya, tetapi juga menelusuri ke mana material itu dibawa dan digunakan,” kata Titawael.

Menurutnya, keberadaan bekas galian dan tumpukan material di sekitar kawasan sungai serta jembatan penghubung Kabupaten Buru dan Buru Selatan perlu mendapat perhatian dari pemerintah maupun aparat terkait.

LP-KPK khawatir aktivitas penggalian yang dilakukan tanpa pengendalian dapat berdampak terhadap kondisi lingkungan, perubahan kontur aliran sungai dan kawasan sekitar infrastruktur jembatan.

Dugaan Keterkaitan dengan Proyek RSUD

Sorotan semakin menguat karena LP-KPK menduga material yang berasal dari aktivitas Galian C tersebut digunakan atau berkaitan dengan kebutuhan material pembangunan RSUD dr. Salim Alkatiri Namrole, sebuah proyek pemerintah dengan nilai sekitar Rp157,8 miliar.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Nindya Karya–HEBSA KSO dan PT Ciriajasa Cipta Mandiri.

Namun, Titawael menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen proyek.

“Yang kami minta bukan kesimpulan sepihak. Aparat perlu memastikan sumber materialnya. Dari mana material diperoleh, siapa pemasoknya, apakah memiliki izin dan apakah dokumen asal material sesuai dengan yang digunakan dalam proyek,” ujarnya.

Ia menilai status sebuah proyek sebagai proyek pemerintah tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan legalitas material yang digunakan.

Karena itu, LP-KPK meminta Polda Maluku dan Kejati Maluku melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap rantai pasok material.

Bukan Hanya Tambang, Dokumen Proyek Diminta Diperiksa

LP-KPK juga meminta pemeriksaan tidak berhenti pada lokasi penggalian.

Dokumen kontrak, RAB atau BoQ, kebutuhan volume material, harga satuan, sumber material, hingga dokumen pembayaran dinilai perlu dicocokkan dengan kondisi di lapangan.

Termasuk dokumen pemasok seperti NIB, NPWP, legalitas usaha, SIPB/IUP atau izin yang dipersyaratkan, dokumen penjualan dan pengangkutan, invoice, surat jalan serta bukti asal material.

“Kalau material itu memang masuk ke proyek, maka harus bisa diketahui berapa volumenya, dari mana sumbernya, siapa yang memasok, berapa harga satuannya dan siapa yang menyetujui penggunaannya,” kata Titawael.

Ia juga meminta aparat memeriksa dokumen pelaksanaan pekerjaan, termasuk laporan penggunaan material, material approval, berita acara pemeriksaan, hasil pengujian material serta dokumentasi pengiriman material ke lokasi proyek.

Menurut Titawael, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat kesesuaian antara dokumen proyek dengan realisasi material di lapangan.

Kapolda dan Kejati Maluku Diminta Turun

Atas dasar temuan monitoring tersebut, LP-KPK Buru Selatan meminta Kapolda Maluku dan Kajati Maluku memberi perhatian terhadap persoalan tersebut.

LP-KPK juga meminta dilakukan verifikasi langsung terhadap lokasi Galian C yang menjadi sorotan sekaligus menelusuri kemungkinan hubungan antara lokasi pengambilan material dengan proyek RSUD dr. Salim Alkatiri.

“Kami meminta aparat menelusuri seluruh mata rantainya. Mulai dari lokasi pengambilan, pemasok, pengangkutan, penerimaan material di proyek sampai pembayaran. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Titawael kembali menekankan bahwa LP-KPK mendukung pembangunan RSUD dr. Salim Alkatiri. Namun, menurutnya, pembangunan infrastruktur kesehatan tetap harus berjalan dengan memenuhi ketentuan hukum dan memperhatikan aspek lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana pembangunan RSUD dr. Salim Alkatiri maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan asal material yang dipersoalkan LP-KPK tersebut. Pusartimur.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait. (TNN)