Haikal Baadilla: Kebakaran di Trans Seram Diduga Akibat Puntung Rokok, Manusela Kewenangan BKSDA Maluku
AMBON, TNN – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Haikal Baadilla, S.Hut., M.Si., mengungkapkan sejumlah kebakaran yang terjadi di beberapa wilayah kabupaten di Maluku diduga dipicu oleh puntung rokok yang dibuang sembarangan.
Haikal mengatakan, salah satu kejadian kebakaran terjadi di sejumlah titik di sepanjang jalan Trans Seram, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Kebakaran tersebut diperkirakan berasal dari puntung rokok yang dibuang di sekitar kawasan jalan.
“Kebakaran yang terjadi di beberapa tempat di wilayah kabupaten di Provinsi Maluku, seperti di Kabupaten SBB, terdapat kebakaran di seputar pinggiran jalan umum Trans Seram. Diperkirakan akibat buangan puntung rokok yang mengakibatkan kebakaran,” ujar Haikal kepada wartawan di Kantor Dinas Kehutanan Maluku, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, kebakaran di sejumlah titik sepanjang jalan Trans Seram tersebut tidak menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Pasalnya, tidak terdapat tanaman produksi masyarakat dalam jumlah besar yang ikut terbakar, seperti cengkih, pala, kelapa maupun tanaman produktif lainnya.
“Hanya ada satu-dua pohon cengkih di pinggiran jalan Trans Seram yang mengalami kebakaran. Tidak ada kebakaran hutan dalam skala luas di wilayah Negeri Etty dan Lumoli, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat,” jelasnya.
Haikal menambahkan, material yang terbakar di kawasan tersebut sebagian besar berupa semak belukar, rumput alang-alang dan tumbuhan liar lainnya yang berada di sekitar kawasan hutan dan pinggiran jalan Trans Seram.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, kata Haikal, akan menyusun program serta rencana pembentukan tim pencegahan dan pemadaman kebakaran.
“Ke depan kami akan membuat program atau rencana untuk membentuk tim pencegahan dan pemadaman api yang dapat difungsikan untuk menangani persoalan kebakaran di kawasan hutan yang ada di Provinsi Maluku,” katanya.
Manusela Kewenangan BKSDA Maluku
Sementara itu, terkait persoalan hutan masyarakat pegunungan yang berada di kawasan Taman Nasional Manusela, Haikal menegaskan bahwa Dinas Kehutanan Provinsi Maluku tidak memiliki kewenangan langsung terhadap kawasan tersebut.
Menurutnya, pengelolaan kawasan konservasi Taman Nasional Manusela merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan RI, khususnya Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).
“Dinas Kehutanan Provinsi Maluku tidak punya kewenangan untuk mengatur dan bertanggung jawab pada wilayah kawasan hutan Taman Manusela. Itu merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku,” tegas Haikal.
Ia menjelaskan, persoalan yang berkaitan dengan kawasan konservasi tersebut harus ditangani sesuai kewenangan dan fungsi masing-masing instansi, termasuk BKSDA Maluku sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Kehutanan di daerah. (TNN)