Kadis Pemdes Maluku Akui Nomor Register 11 Desa Persiapan Sudah Ada Sejak 2017

Author

Timur Nusantara News

Kadis Pemdes Maluku Akui Nomor Register 11 Desa Persiapan Sudah Ada Sejak 2017

AMBON, TNN – Kepala Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes) Provinsi Maluku, Elvivana Tikupasang, mengungkapkan bahwa nomor register untuk 11 desa persiapan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebenarnya telah tersedia sejak tahun 2017.

Namun, nomor register tersebut kemudian tidak dapat dipertahankan karena selama beberapa tahun tidak ada aktivitas pemerintahan desa persiapan maupun proses administrasi yang dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku.

“Nomor register desa persiapan pada 11 desa yang ada di Kabupaten Seram Bagian Barat sudah ada sejak tahun 2017,” ujar Elvivana kepada Timur Nusantara di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017, apabila dalam kurun waktu tiga tahun tidak terdapat aktivitas pemerintahan di desa persiapan serta tidak ada laporan dari pemerintah kabupaten, maka nomor register tersebut dapat dikembalikan.

“Selama kurun waktu tiga tahun, semua desa tersebut tidak memproses administrasi aktivitas pemerintahan desa persiapan untuk diverifikasi di Pemerintah Provinsi Maluku,” jelasnya.

Elvivana bahkan menyebut, persoalan tersebut baru kembali diproses setelah hampir sembilan tahun sejak nomor register pertama kali tersedia.

“Bayangkan, sudah hampir kurang lebih sembilan tahun lamanya, baru kembali diproses untuk mendapat nomor register tersebut,” katanya.

Pemprov Tunggu Rekomendasi Pemkab SBB

Terkait upaya mendapatkan nomor register baru bagi 11 desa persiapan tersebut, Elvivana menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku masih menunggu rekomendasi resmi dari Pemerintah Kabupaten SBB.

Rekomendasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi Pemprov Maluku untuk melanjutkan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk proses nomor register baru, Pemerintah Provinsi Maluku menunggu rekomendasi dari Pemda Kabupaten Seram Bagian Barat untuk selanjutnya diproses administrasinya,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemprov Maluku tidak dapat mengambil langkah lebih jauh apabila rekomendasi dari Pemkab SBB belum disampaikan.

“Kalau rekomendasi Pemda Seram Bagian Barat belum disampaikan ke Pemprov Maluku, maka kita tidak bisa bikin apa-apa,” tegas Elvivana.

Pemdes Maluku Klaim Sudah Bantu Penataan

Elvivana juga mengakui bahwa Dinas Pemdes Provinsi Maluku telah membantu Pemkab SBB dalam melakukan penataan kembali terhadap 11 desa persiapan tersebut.

Ia memastikan Pemprov Maluku pada prinsipnya terbuka untuk membantu mempercepat proses sepanjang seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sesuai aturan.

“Prinsipnya kita selalu melayani sesuai tugas, fungsi dan aturan ketentuan yang ada. Untuk mempermudah dan kelancaran proses nomor register 11 desa persiapan, tentu semua syarat administrasi harus dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat,” tandasnya. (TNN)