Kejati Maluku Gandeng ASDP Ambon dan PTPN I Regional 8 Perkuat Pendampingan Hukum
AMBON, TNN — Kejaksaan Tinggi Maluku memperkuat fungsi pendampingan hukum bagi badan usaha milik negara melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon dan PT Perkebunan Nusantara I Regional 8.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Aula Lantai 3 Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (23/9/2026).
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pendampingan hukum dari kedua perusahaan dalam rangka meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian persoalan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon, Sigit Purwanto, dan Plt. Region Head PT Perkebunan Nusantara I Regional 8, Misran, turut menyampaikan maksud dan tujuan permohonan pendampingan hukum kepada Kejati Maluku.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., menegaskan kerja sama tersebut harus diwujudkan dalam bentuk kerja nyata yang terukur dan relevan dengan persoalan hukum yang dihadapi masing-masing perusahaan.
Menurut Rudy, PTPN I Regional 8 memiliki kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengelolaan perkebunan, aset, hubungan kontraktual serta kepentingan negara dalam skala besar. Sementara ASDP Cabang Ambon memiliki posisi strategis dalam mendukung konektivitas wilayah kepulauan dan keberlangsungan pelayanan transportasi penyeberangan.
Karena itu, setiap keputusan bisnis kedua perusahaan memiliki konsekuensi terhadap aspek hukum, keuangan, pelayanan publik maupun kepercayaan masyarakat.
“Pendampingan hukum bukan stempel pembenar atas keputusan yang telah diambil,” tegas Rudy.
Ia menjelaskan, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan berdasarkan kuasa khusus untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Namun, pendapat maupun pendampingan hukum tidak mengambil alih kewenangan dan tanggung jawab direksi atau pejabat perusahaan.
Jaksa Pengacara Negara, lanjutnya, memberikan analisis secara objektif dan independen berdasarkan data serta dokumen yang lengkap, sementara keputusan tetap berada pada organ perusahaan yang berwenang sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Rudy juga mendorong agar keterlibatan Jaksa Pengacara Negara dilakukan sejak awal, ketika masih terdapat ruang untuk mencegah risiko hukum, bukan hanya setelah persoalan berkembang menjadi sengketa.
Untuk PTPN I Regional 8, pendampingan dapat diarahkan pada pengamanan dan pemulihan aset, persoalan pertanahan, penataan perjanjian kerja sama usaha, penagihan piutang, hubungan dengan mitra serta mitigasi risiko hukum atas tindakan korporasi.
Sedangkan bagi ASDP Cabang Ambon, pendampingan dapat mencakup kepastian hukum dalam pengelolaan aset, pelaksanaan kontrak, pengadaan barang dan jasa, kerja sama komersial, penanganan klaim atau piutang serta persoalan Tata Usaha Negara yang dapat memengaruhi pelayanan penyeberangan.
Kajati Maluku menegaskan, bentuk layanan hukum akan disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat risiko masing-masing persoalan. Layanan tersebut dapat berupa pendapat hukum, pendampingan hukum, audit hukum sesuai ketentuan, negosiasi, mediasi, bantuan hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus maupun tindakan hukum lainnya.
Untuk memastikan kerja sama berjalan efektif, masing-masing pihak diminta segera menunjuk pejabat penghubung yang memahami substansi persoalan.
Dalam waktu paling lama 30 hari, perusahaan bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Maluku juga diminta menyusun daftar persoalan hukum prioritas yang memuat pokok masalah, tingkat risiko, dokumen yang tersedia, tindakan yang telah dilakukan serta bentuk dukungan hukum yang dibutuhkan.
Rudy menekankan pentingnya penyampaian data dan dokumen secara lengkap sejak awal.
“Analisis hukum yang baik membutuhkan fakta dan dokumen yang utuh,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap penanganan perkara melalui bantuan hukum harus dilengkapi Surat Kuasa Khusus. Perjanjian kerja sama hanya menjadi payung kerja sama dan bukan pengganti Surat Kuasa Khusus.
Pelaksanaan kerja sama selanjutnya akan dievaluasi secara berkala, sekurang-kurangnya setiap enam bulan. Evaluasi tidak hanya melihat jumlah kegiatan, tetapi juga hasil yang dicapai, termasuk risiko yang berhasil dicegah, sengketa yang diselesaikan, aset atau hak negara yang diselamatkan, perbaikan kepatuhan serta keberlangsungan pelayanan publik.
“Saya juga meminta jajaran Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Maluku bekerja secara profesional dan responsif. Pahami karakter usaha pihak yang didampingi. Berikan jawaban yang jelas dan tepat waktu,” kata Rudy.
Ia juga meminta agar jajaran Datun tidak hanya mengutip aturan, tetapi menjelaskan pilihan tindakan, risiko dari setiap pilihan serta langkah pengendaliannya.
Dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, Kajati Maluku turut menekankan pentingnya objektivitas, integritas, kerahasiaan dan pencegahan benturan kepentingan.
“Kami akan membantu sepanjang berada dalam koridor hukum dan kewenangan. Pada saat yang sama, kami akan tetap menyampaikan penilaian secara jujur apabila suatu langkah mengandung risiko atau tidak memiliki dasar hukum yang memadai,” tegasnya.
Penandatanganan dilakukan antara Kejaksaan Tinggi Maluku dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon, kemudian dilanjutkan dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 8.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Maluku Raden Sudaryono, S.H., M.H., Asisten Pidana Militer Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, S.H., M.H., Koordinator Samy Sapulette, S.H., M.H., Koordinator Amri Kurniawan, S.H., M.H., serta para Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku.
Dari ASDP Cabang Ambon hadir Department Head Keuangan SDM & Umum Muhammad Irfandi, Manager SDM & Umum Jems Railly Gaspersz, Manager K4L Andy Kurniawan, Manager Keuangan Ikbal Zulkifly, Port Operational Superintendent Indra Rezaldi Buhari, Marine Superintendent Willyam Souhoka, Supervisor Logistik dan Pengadaan Fahmi serta jajaran staf.
Sementara dari PTPN I Regional 8 hadir Freddy Hutahalan dan Nursya.
Melalui kerja sama tersebut, Kejati Maluku menyatakan komitmennya mengoptimalkan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memberikan pelayanan hukum kepada badan usaha milik negara sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.
Kerja sama itu sekaligus diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, mencegah potensi kerugian, melindungi kepentingan negara serta mendukung pelayanan publik dan kegiatan usaha yang sehat. (TNN)