Kementerian Kehutanan ‘Rampok‘ Hutan Adat Untuk Taman Nasional Manuella, Masyarakat Demonstrasi Minta Kembalikan Warisan Para Leluhur

Author

Timur Nusantara News

Kementerian Kehutanan  ‘Rampok‘ Hutan Adat Untuk Taman Nasional  Manuella,  Masyarakat  Demonstrasi Minta Kembalikan Warisan  Para Leluhur

AMBON, TNN.  Kementerian Kehutanan RI,  diminta untuk melakukan peninjauan dan membuat kajian ulang serta  mengembalikan kawasan hutan  manusela yang dijadikan sebagai konservasi  hutan taman nasional Manusela di wilayah kawasan hutan Negeri Manusela, Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah , Provinsi Maluku

Sebab kawasan hutan  yang di “ rampok” oleh Kementerian Kehutanan tersebut merupakan kawasan hutan  yang dimiliki para leluhur datuk  moyang sejak ratusan tahun lalu  kepada generasi penerus anak cucu cece yang tinggal dan menjalani kehidupan di pegunungan kawasan hutan  Manusela tersebut

Ratusan  hektar kawasan hutan adat yang merupakan hak masyarakat yang telah  dimiliki  sejak ratusan tahun lalu oleh para leluhur datuk moyang  Negeri Manusela  di ‘rampok’ oleh Kementerian Kehutanan  RI, Dirjen  konservasi sumber daya  alam  dan ekosistim,  Balai  Konservasi Sumber Daya Alam  (BKSDA) Maluku untuk kepentingan pemerintah negara

Padahal,   dulu para leluhur datuk moyang mengelola  lahan di kawasan hutan  pegunungan  taman nasional  Manulela tersebut untuk  membuat kebun guna  kehidupan masa depan  mereka dan dititipkan kepada  generasi   penerus  di Negeri Manusela

Ironisnya, kawasan hutan adat yang  telah dimiliki oleh para leluhur datuk  moyang  yang  telah  menjalani kehidupan sejak  ratusan tahun lalu  itu  diambil oleh Kementerian Kehutanan, mengakibatkan  masyarakat melawan dan menentang pemerintah negara,   karena mereka merasa dijajah  atas  lahan  tersebut yang  telah  diambil  dan dikuasai oleh Kementerian Kehutanan

Fenomena ini  dinilai sebagai bentuk tindakan perampasan     terhadap hak hak  masyarakat adat di wilayah negeri Manusela  yang kini dijadikan sebagai  taman nasional  manusela untuk menjadi kekayaan pemerintah negara,  namun  belakangan ini  menjadi sorotan publik dan   menjadi pertanyaan  masyarakat

Apakah negara ada lebih duluan  di  Negeri Manusela  atau  para  leluhur datuk moyang  di  Manusela ada lebih  dulu  ?

Pertanyaan ini perlu dijawab oleh  Kementerian Kehutanan   RI, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Balai Konservasi Sumber Daya Alam   ( BPKSDA)  Maluku

Kalau tidak ada jawaban dari Kementerian Kehutanan, maka masyarakat dapat melakukan eksekusi secara adat atas hak hak ulayat yang dimiliki  leluhur datuk moyang  di kawasan taman nasional manusela  tersebut, dan dapat dikuasai oleh masyarakat pegunungan untuk dikelola potensi SDA yang ada  guna  kelanjutan hidup generasi penerus di Negeri Manusela

Prinsipnya, negara berkewajiban menjamin penghidupan yang layak bagi seluruh masyarakat, sesuai amanat  UUD 1945,  pasal 33 ayat 1, bumi  air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya  dikuasai dan dipergunakan sebesar besarnya  untuk kemakmuran  rakyat, termasuk  masyarakat  Negeri Manusela   yang  ada   di kawasan pegunungan taman nasional Manusela tersebut

 

DEMONTRASI, PROTES  KINERJA KEMENTERIAN  KEHUTANAN

Demonstrasi yang dilakukan masyarakat adat Negeri  Manusela, Negeri Horale dan sejumlah negeri adat serta mahasiswa dan pemuda asal  Kabupaten Maluku Tengah di  kantor Gubernur Maluku      ( Kamis, 20/8/2026 ) merupakan aspirasi murni untuk protes terhadap kinerja pemerintah negara tèrutama  Kementerian Kehutanan RI, Balai Konservasi Sumber Daya  Alam ( BKSDA) Maluku , Sebab hutan adat dikawasan  pegunungan Negeri Manusela  telah di ‘ Rampok ‘ dan  dikuasai oleh pemerintah negara

Pada hal hutan tersebut merupakan  ruang  hidup  yang sudah dijaga dan dilindungi  para leluhur datuk moyang  masyarakat adat yang telah  hidup ratus  tahun lalu,  namun dikuasai  Kementerian Kehutanan, tanpa diketahui  masyarakat negeri Manusela  tersebut

Pemerintah   tidak bisa  mengambil atau merampok kawasan hutan adat tersebut untuk kepentingan pemerintah negara, tanpa koordinasi dengan masyarskat adat negeri Manusela

Perbuatan yang dilakukan Kementerian Kehutanan RI,  sudah melanggar   HAM, karena  kawasan hutan tersebut sudah di  ‘rampok’ pemerintah negara,   masyarakat negeri Manusela merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah negara di tana yang diperusah  oleh para leluhur datuk moyang  pada  generasi penerus anak cucu cece di negeri Manusela

Kondisi di kawasan pegunungan  Negeri Manusela tidak bisa  mengelola potensi SDA di wilayah tersebut karena sudah “dirampok”  oleh Kementerian Kehutanan RI di Jakarta

Masyarakat minta supaya  Balai KSDA Maluku mengembalikan hak ulayat yang selama ini dikuasai dan dijadikan kawasan taman Nasional Manusela  untuk Kepentingan pemerintah negara di Kementerian Kehutanan

Pemerintah negara harus jujur dan mengakui bahwa  kawasan hutan Manusela itu merupakan warisan  yang  ditinggalkan  para leluhur datuk moyang  sejak ratusan tahun lalu untuk  anak cucu generasi penerus yang ada di Negeri Manusela

Ketika  ada kejujuran dan   keterbukaan  serta pengakuan  pemerintah negara,  masyarakat  tidak  lagi  bertanya  dan bertanya,  mungkin tidak ada  lagi demonstrasi serta  protes yang  dapat merusak wibawa pemerintah negara khususnya Kementerian Kehutanan dalam memberikan  pelayanan terhadap masyarakat pegunungan kawasan negeri Manusela

Kalau pemerintah negara menjamin dan menghormati hak hak  ulayat  masyarakat adat yang  telah dimiliki  para leluhur datuk moyang ,  pasti masyarakat  menjunjung tinggi harkat dan martabat dan nilai nilai etika  pemerintah negara , terutama kepada Kementerian  Kehutanan,  RI di Jakarta sehingga tidak ada lagi masalah terkait taman nasional manusela di wilayah kawasan  hutan pegunungan Negeri Manusela. (TNN)