Kementerian Kehutanan ‘Rampok‘ Hutan Adat Untuk Taman Nasional Manuella, Masyarakat Demonstrasi Minta Kembalikan Warisan Para Leluhur
AMBON, TNN. Kementerian Kehutanan RI, diminta untuk melakukan peninjauan dan membuat kajian ulang serta mengembalikan kawasan hutan manusela yang dijadikan sebagai konservasi hutan taman nasional Manusela di wilayah kawasan hutan Negeri Manusela, Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah , Provinsi Maluku
Sebab kawasan hutan yang di “ rampok” oleh Kementerian Kehutanan tersebut merupakan kawasan hutan yang dimiliki para leluhur datuk moyang sejak ratusan tahun lalu kepada generasi penerus anak cucu cece yang tinggal dan menjalani kehidupan di pegunungan kawasan hutan Manusela tersebut
Ratusan hektar kawasan hutan adat yang merupakan hak masyarakat yang telah dimiliki sejak ratusan tahun lalu oleh para leluhur datuk moyang Negeri Manusela di ‘rampok’ oleh Kementerian Kehutanan RI, Dirjen konservasi sumber daya alam dan ekosistim, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku untuk kepentingan pemerintah negara
Padahal, dulu para leluhur datuk moyang mengelola lahan di kawasan hutan pegunungan taman nasional Manulela tersebut untuk membuat kebun guna kehidupan masa depan mereka dan dititipkan kepada generasi penerus di Negeri Manusela
Ironisnya, kawasan hutan adat yang telah dimiliki oleh para leluhur datuk moyang yang telah menjalani kehidupan sejak ratusan tahun lalu itu diambil oleh Kementerian Kehutanan, mengakibatkan masyarakat melawan dan menentang pemerintah negara, karena mereka merasa dijajah atas lahan tersebut yang telah diambil dan dikuasai oleh Kementerian Kehutanan
Fenomena ini dinilai sebagai bentuk tindakan perampasan terhadap hak hak masyarakat adat di wilayah negeri Manusela yang kini dijadikan sebagai taman nasional manusela untuk menjadi kekayaan pemerintah negara, namun belakangan ini menjadi sorotan publik dan menjadi pertanyaan masyarakat
Apakah negara ada lebih duluan di Negeri Manusela atau para leluhur datuk moyang di Manusela ada lebih dulu ?
Pertanyaan ini perlu dijawab oleh Kementerian Kehutanan RI, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BPKSDA) Maluku
Kalau tidak ada jawaban dari Kementerian Kehutanan, maka masyarakat dapat melakukan eksekusi secara adat atas hak hak ulayat yang dimiliki leluhur datuk moyang di kawasan taman nasional manusela tersebut, dan dapat dikuasai oleh masyarakat pegunungan untuk dikelola potensi SDA yang ada guna kelanjutan hidup generasi penerus di Negeri Manusela
Prinsipnya, negara berkewajiban menjamin penghidupan yang layak bagi seluruh masyarakat, sesuai amanat UUD 1945, pasal 33 ayat 1, bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk masyarakat Negeri Manusela yang ada di kawasan pegunungan taman nasional Manusela tersebut
DEMONTRASI, PROTES KINERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Demonstrasi yang dilakukan masyarakat adat Negeri Manusela, Negeri Horale dan sejumlah negeri adat serta mahasiswa dan pemuda asal Kabupaten Maluku Tengah di kantor Gubernur Maluku ( Kamis, 20/8/2026 ) merupakan aspirasi murni untuk protes terhadap kinerja pemerintah negara tèrutama Kementerian Kehutanan RI, Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA) Maluku , Sebab hutan adat dikawasan pegunungan Negeri Manusela telah di ‘ Rampok ‘ dan dikuasai oleh pemerintah negara
Pada hal hutan tersebut merupakan ruang hidup yang sudah dijaga dan dilindungi para leluhur datuk moyang masyarakat adat yang telah hidup ratus tahun lalu, namun dikuasai Kementerian Kehutanan, tanpa diketahui masyarakat negeri Manusela tersebut
Pemerintah tidak bisa mengambil atau merampok kawasan hutan adat tersebut untuk kepentingan pemerintah negara, tanpa koordinasi dengan masyarskat adat negeri Manusela
Perbuatan yang dilakukan Kementerian Kehutanan RI, sudah melanggar HAM, karena kawasan hutan tersebut sudah di ‘rampok’ pemerintah negara, masyarakat negeri Manusela merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah negara di tana yang diperusah oleh para leluhur datuk moyang pada generasi penerus anak cucu cece di negeri Manusela
Kondisi di kawasan pegunungan Negeri Manusela tidak bisa mengelola potensi SDA di wilayah tersebut karena sudah “dirampok” oleh Kementerian Kehutanan RI di Jakarta
Masyarakat minta supaya Balai KSDA Maluku mengembalikan hak ulayat yang selama ini dikuasai dan dijadikan kawasan taman Nasional Manusela untuk Kepentingan pemerintah negara di Kementerian Kehutanan
Pemerintah negara harus jujur dan mengakui bahwa kawasan hutan Manusela itu merupakan warisan yang ditinggalkan para leluhur datuk moyang sejak ratusan tahun lalu untuk anak cucu generasi penerus yang ada di Negeri Manusela
Ketika ada kejujuran dan keterbukaan serta pengakuan pemerintah negara, masyarakat tidak lagi bertanya dan bertanya, mungkin tidak ada lagi demonstrasi serta protes yang dapat merusak wibawa pemerintah negara khususnya Kementerian Kehutanan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat pegunungan kawasan negeri Manusela
Kalau pemerintah negara menjamin dan menghormati hak hak ulayat masyarakat adat yang telah dimiliki para leluhur datuk moyang , pasti masyarakat menjunjung tinggi harkat dan martabat dan nilai nilai etika pemerintah negara , terutama kepada Kementerian Kehutanan, RI di Jakarta sehingga tidak ada lagi masalah terkait taman nasional manusela di wilayah kawasan hutan pegunungan Negeri Manusela. (TNN)