Pelupessy Tegaskan Bayi Terlantar Harus Dilindungi, Proses Adopsi Tak Bisa Sembarangan
AMBON, TNN – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Ambon menegaskan bayi yang ditemukan terlantar harus mendapatkan perlindungan dan hak hidup yang layak. Pemerintah tidak ingin bayi yang menjadi korban penelantaran justru kehilangan masa depan akibat proses pengasuhan maupun adopsi yang tidak sesuai aturan.
Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, Wendy Pelupessy, mengatakan saat ini terdapat bayi yang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit GPI dan Rumah Sakit Al Fatah Ambon. Dalam penanganannya, Dinsos juga telah menerima informasi adanya calon orang tua yang berminat mengadopsi bayi tersebut.
Menurut Wendy, tingginya keinginan masyarakat untuk mengadopsi bayi menunjukkan banyak pasangan yang telah lama menantikan kehadiran seorang anak.
“Dengan adanya kasus seperti ini, beta semakin tahu bahwa banyak orang yang mau mengadopsi bayi. Di satu sisi, ada orang yang sudah 10 sampai 15 tahun belum punya anak. Rata-rata usianya sudah di atas 55 tahun dan sudah menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan keturunan,” ujarnya.
Namun, Wendy menegaskan keinginan untuk mengadopsi tidak serta-merta membuat seseorang dapat menjadi orang tua angkat. Setiap calon orang tua harus melalui proses asesmen untuk memastikan kelayakan mereka dalam mengasuh dan membesarkan anak.
Asesmen tersebut antara lain melihat kondisi keluarga, kemampuan ekonomi, kesehatan fisik dan mental, serta kemampuan calon orang tua dalam memberikan pengasuhan dan pendidikan yang layak.
“Yang dilihat adalah siapa yang betul-betul sudah lebih dari lima tahun menunggu, keluarganya mapan, sehat secara fisik dan mental, serta sanggup membesarkan anak. Nanti ada tahapan-tahapannya,” jelasnya.
Dinsos Awasi Proses Pengasuhan
Wendy menjelaskan, bayi yang belum memiliki orang tua atau identitas orang tua yang jelas tidak dapat langsung diserahkan kepada seseorang untuk diadopsi.
Bayi terlebih dahulu mendapatkan perlindungan dan penanganan. Setelah melalui proses sesuai ketentuan, Dinsos bersama pekerja sosial akan melakukan asesmen terhadap calon orang tua.
Dalam kondisi tertentu, bayi dapat ditempatkan sementara pada calon orang tua yang dinilai memenuhi persyaratan, namun tetap berada dalam pengawasan Dinas Sosial dan pekerja sosial.
“Karena kita tidak punya tempat penitipan bayi yang memang layak, maka bisa dititipkan kepada calon orang tua adopsi. Tetapi tetap di bawah pantauan Dinas Sosial dan pekerja sosial yang melakukan pemantauan,” katanya.
Wendy menegaskan, proses tersebut bukan berarti bayi langsung berstatus sebagai anak dari keluarga yang mengasuhnya. Ada tahapan hukum dan administrasi yang harus dilalui sebelum status adopsi ditetapkan.
Hak Anak Tetap Menjadi Prioritas
Dinsos juga menekankan bahwa proses adopsi harus menjamin masa depan anak. Salah satunya berkaitan dengan hak anak dalam keluarga yang mengadopsinya.
Calon orang tua angkat diwajibkan memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk memberikan jaminan terhadap hak anak agar memperoleh kehidupan, pendidikan, pengasuhan dan masa depan yang layak.
“Anak ini sudah ditelantarkan oleh ibunya, tetapi dia tetap punya hak untuk hidup dan hak untuk hidup layak, sampai mendapat pendidikan yang layak,” tegas Wendy.
Ia menambahkan, anak tidak boleh menjadi korban akibat persoalan orang dewasa. Bayi yang ditelantarkan tidak pernah meminta untuk dilahirkan sehingga negara dan masyarakat memiliki kewajiban untuk melindungi hak-haknya.
Dinsos Ingatkan Jangan Buang Bayi
Wendy juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang atau menelantarkan bayi dalam kondisi apa pun.
Menurutnya, apabila seorang ibu atau keluarga merasa tidak mampu merawat bayi yang dilahirkan, terdapat jalur yang dapat ditempuh untuk mendapatkan perlindungan pemerintah.
“Bayi tidak minta dilahirkan. Kalau dibuang dan kemudian meninggal, itu yang sangat kita sayangkan. Lebih baik datang dan serahkan kepada kami,” ujarnya.
Dinsos, kata Wendy, dapat membantu mencarikan pengasuhan yang aman sekaligus menjaga kerahasiaan pihak yang menyerahkan bayi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, Dinsos juga memiliki data calon orang tua yang telah mendaftarkan diri untuk mengadopsi anak. Namun, daftar tersebut tidak berarti setiap orang yang mendaftar otomatis mendapatkan bayi.
“Calon orang tua yang mau mengadopsi itu ada daftarnya. Tetapi tetap akan dilakukan asesmen untuk melihat siapa yang memang betul-betul layak,” katanya.
Status Kependudukan dan Adopsi
Terkait status kependudukan bayi yang orang tuanya tidak diketahui, Wendy mengatakan persoalan tersebut juga menjadi bagian penting dalam proses penanganan.
Bayi yang tidak diketahui orang tuanya memiliki mekanisme tersendiri dalam penetapan status administrasi kependudukan maupun proses pengasuhannya.
Jika orang tua biologis datang dan secara sadar menyerahkan anak kepada pemerintah untuk diasuh atau diadopsi, prosesnya juga harus dilakukan secara resmi. Penyerahan tersebut memiliki konsekuensi hukum dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Wendy menegaskan, seluruh proses dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari, termasuk orang tua biologis yang tiba-tiba kembali mengambil anak setelah anak tersebut diasuh keluarga lain.
“Ini untuk mengantisipasi jangan sampai setelah anak besar dan sudah bagus pendidikannya, kemudian muncul persoalan bahwa itu anak kita dan sebagainya. Karena itu semua harus jelas dari awal,” katanya.
Dengan demikian, Dinsos memastikan setiap proses pengasuhan maupun adopsi harus menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama.
“Yang paling penting adalah masa depan anak ini terjamin. Dia harus mendapatkan hak untuk hidup, mendapatkan pengasuhan yang baik dan pendidikan yang layak,” pungkas Wendy. (TNN)