PKB Maluku Dukung Pemekaran Kota Kepulauan Lease, Konsorsium Siapkan Dokumen DOB

Author

Timur Nusantara News

PKB Maluku Dukung Pemekaran Kota Kepulauan Lease, Konsorsium Siapkan Dokumen DOB

AMBON, TNN– Wacana pembentukan Kota Kepulauan Lease sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Kabupaten Maluku Tengah mendapat dukungan politik dari Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Provinsi Maluku.

Dukungan tersebut mengemuka dalam audiensi Konsorsium Pemekaran Kota Kepulauan Lease dengan DPW PKB Maluku di Ambon, Rabu (16/9/2026). Pertemuan membahas kesiapan dokumen pemekaran sekaligus langkah politik yang perlu ditempuh untuk mendorong usulan pembentukan DOB tersebut.

Audiensi dihadiri Ketua DPW PKB Maluku Basri Darwis bersama jajaran pengurus serta anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi PKB, Ari Sahertian. Sementara dari Konsorsium Lease hadir Sekretaris Konsorsium M. Saleh Wattiheluw bersama sejumlah pengurus.

Dalam pertemuan itu, Wattiheluw memaparkan sejumlah dokumen yang telah disiapkan sebagai bagian dari perjuangan pemekaran Kota Kepulauan Lease.

Sedikitnya terdapat tiga kelompok dokumen yang menjadi perhatian, yakni kajian pemekaran, dukungan para raja dan saniri negeri, serta dukungan masyarakat.

Menurut Wattiheluw, kelengkapan dokumen menjadi bagian penting untuk memastikan aspirasi pemekaran dapat diproses melalui mekanisme pemerintahan dan memenuhi persyaratan administratif ketika memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.

“Yang kita siapkan ada tiga dokumen terkait kajian, dukungan para raja dan saniri, serta dukungan masyarakat,” jelas Wattiheluw.

Selain dokumen utama tersebut, Konsorsium Lease juga menyiapkan tiga buku yang berkaitan dengan mekanisme pengusulan pemekaran. Seluruh dokumen tersebut disusun untuk mendokumentasikan persyaratan secara sistematis sebelum aspirasi diteruskan ke tahapan politik dan pemerintahan.

Wattiheluw juga menyinggung landasan hukum penataan daerah. Ia menyebut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pemekaran daerah melalui tahapan daerah persiapan dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

“Secara normatif, UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa pemekaran daerah dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan dan harus memenuhi persyaratan dasar kewilayahan, kapasitas daerah, serta persyaratan administratif,” ujarnya.

Konsorsium Soroti Regulasi dan Moratorium DOB

Dalam audiensi tersebut, perkembangan regulasi penataan daerah juga menjadi pembahasan.

Konsorsium Lease berharap dua peraturan pemerintah yang berkaitan dengan penataan daerah dapat segera diterbitkan. Menurut mereka, regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian terhadap proses usulan pemekaran daerah di tengah kebijakan moratorium DOB.

“Kalau paling lambat ada dua PP yang dikeluarkan pada tahun 2026, maka moratorium bisa dicabut,” kata Wattiheluw.

Ia menambahkan, UU Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan ketentuan lebih lanjut mengenai penataan daerah diatur melalui peraturan pemerintah, termasuk kerangka penataan daerah yang menjadi acuan dalam pembentukan daerah baru.

Pemekaran Berkaitan dengan Rentang Kendali Pemerintahan

Ketua DPW PKB Maluku Basri Darwis menyatakan dukungan terhadap gagasan pemekaran wilayah sejalan dengan agenda partainya.

Darwis menilai karakter geografis Maluku sebagai wilayah kepulauan menjadi salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan dalam penataan pemerintahan, khususnya berkaitan dengan rentang kendali pelayanan publik dan kemampuan pembiayaan daerah.

“Pertama, kita sejalan dengan pemekaran wilayah dan ini merupakan program di partai. Daerah gugus kepulauan merupakan persoalan rentang kendali dan keuangan, di mana kita tidak mungkin membiayai daerah sebesar ini,” ujar Darwis dalam pertemuan tersebut.

Ia mengatakan, penataan wilayah diperlukan agar pelayanan pemerintahan dan pembangunan di daerah kepulauan dapat berjalan lebih efektif.

“Kita stagnan dan berjalan di tempat. Kita belum melihat titik terangnya. Oleh karena itu, dalam beberapa keputusan partai kita bilang itu wajib dan final,” katanya.

Darwis juga menyebut PKB memiliki perhatian terhadap berbagai aspirasi pemekaran daerah yang berkembang di Indonesia, termasuk sejumlah usulan pemekaran di Maluku.

“Kita punya lebih dari 300 usulan dan PKB ambil bagian di situ. Gagasan-gagasan pemekaran di Maluku sudah diusulkan,” ujarnya.

PKB Akan Bawa Aspirasi ke Fraksi DPRD Maluku

Darwis menilai Konsorsium Lease menunjukkan keseriusan dalam memperjuangkan pembentukan Kota Kepulauan Lease. Karena itu, DPW PKB Maluku akan meneruskan pembahasan tersebut kepada struktur partai di tingkat bawah untuk menindaklanjuti persyaratan yang masih diperlukan.

“Konsorsium Lease yang serius memperjuangkan itu sehingga kita akan sampaikan ke DPC untuk menindaklanjuti semua persyaratan yang harus dipenuhi,” katanya.

Ia menegaskan, dukungan PKB terhadap gagasan pemekaran wilayah bukan keputusan yang muncul secara tiba-tiba, melainkan telah menjadi bagian dari pembahasan internal partai.

“Ini adalah keputusan partai yang sudah digagas sejak lama. Itu hak mutlak karena tentang kendali kepulauan yang harus disampaikan ke pusat,” ungkap Darwis.

Selanjutnya, aspirasi tersebut akan dibawa kepada Fraksi PKB di DPRD Maluku. PKB juga menyatakan akan membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi lainnya untuk memperluas dukungan politik terhadap proses pengusulan pemekaran.

“Kita hari ini teruskan ke Fraksi PKB dan menggalang semua fraksi untuk melengkapi itu,” pungkasnya. (TNN)