Rektor IAKN Ambon Optimistis Perubahan Status Menjadi UKN Segera Disahkan Presiden

Author

Timur Nusantara News

Rektor IAKN Ambon Optimistis Perubahan Status Menjadi UKN Segera Disahkan Presiden

AMBON, TNN – Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon, Dr. Elka Anakota, M.Si., memastikan proses perubahan status IAKN Ambon menjadi Universitas Kristen Negeri (UKN) Ambon masih terus berjalan dan kini berada pada tahapan koordinasi lintas kementerian sebelum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Presiden.

Elka menjelaskan, perubahan status tersebut tidak hanya diproses melalui Kementerian Agama, tetapi juga melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Keuangan, serta Kementerian Sekretariat Negara. Karena itu, keputusan akhir berada di tangan Presiden.

"Proses perubahan status ini bukan menjadi keputusan Menteri Agama semata, tetapi merupakan keputusan Presiden setelah melalui berbagai tahapan koordinasi antar kementerian," ujar Elka di ruang kerjanya, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, seluruh persyaratan administrasi yang diajukan IAKN Ambon telah dipenuhi dan diserahkan kepada Kementerian Agama untuk diteruskan ke kementerian terkait. Namun, proses selanjutnya merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga pihak kampus hanya menunggu hasil koordinasi antar kementerian.

Elka mengungkapkan, pembahasan di KemenPAN-RB telah dilakukan bersama sejumlah perguruan tinggi keagamaan lain yang juga mengajukan perubahan status. Karena banyaknya usulan, pemerintah menerapkan skala prioritas dalam proses penyelesaiannya.

Ia berharap perubahan status IAKN Ambon menjadi UKN dapat terealisasi pada tahun 2026.

Rektor juga menyampaikan bahwa proses tersebut telah dimulai sejak 2021 pada masa kepemimpinan rektor sebelumnya, Prof. Agustina Kakiay dan Prof. Yance Rumahuru. Selama proses berjalan, pihak kampus terus berkoordinasi dengan anggota DPR RI asal Maluku untuk mengawal percepatan perubahan status tersebut.

"Harapan kami, tahun ini perubahan status IAKN Ambon menjadi Universitas Kristen Negeri Ambon dapat segera dieksekusi," katanya.

Elka menegaskan, peningkatan status dari institut menjadi universitas bukan sekadar pergantian nama, tetapi merupakan proses panjang yang harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan mendapat persetujuan lintas kementerian hingga Presiden. (TNN)