Sengketa Lahan Pantai Liang, Ahli Waris Dati Ancam Tutup Lokasi Wisata Pemda Maluku

Author

Timur Nusantara News

Sengketa Lahan Pantai Liang, Ahli Waris Dati Ancam Tutup Lokasi Wisata Pemda Maluku

AMBON, TNN – Sengketa kepemilikan lahan tempat wisata Pantai Liang, Kabupaten Maluku Tengah, kembali mencuat. Lahan yang selama ini dikelola Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku melalui Dinas Pariwisata Provinsi Maluku tersebut dipersoalkan oleh ahli waris Dati Negeri Liang.

Ahli waris Dati Negeri Liang menyatakan lahan tersebut merupakan tanah adat milik Negeri Liang dan bukan tanah milik pribadi yang dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan pemerintah negeri.

Persoalan itu mencuat setelah adanya proses transaksi lahan antara Talib Lessylasiluhu dengan Pemda Maluku. Ahli waris Dati Negeri Liang menilai transaksi tersebut perlu dipersoalkan karena, menurut mereka, pemerintah Negeri Liang tidak pernah memberikan kewenangan kepada Talib Lessylasiluhu untuk melakukan transaksi jual beli tanah dimaksud dengan Pemda Maluku.

“Pemerintah Negeri Liang tidak memberikan tanah kepada Talib Lessylasiluhu untuk melakukan transaksi jual beli dengan Dinas Pariwisata Provinsi Maluku,” ujar salah satu ahli waris Dati Negeri Liang, Sofyan Lessy, kepada wartawan di Negeri Liang, Sabtu (26/9/2026).

Menurut Lessy, tanah yang kini menjadi lokasi wisata Pantai Liang merupakan tanah adat milik Negeri Liang. Karena itu, apabila terdapat proses pengadaan atau transaksi atas tanah tersebut, seharusnya melibatkan pemerintah Negeri Liang.

Ia juga mengklaim dokumen asli kepemilikan tanah berada pada pihak pemerintah Negeri Liang, sedangkan dokumen yang digunakan Talib Lessylasiluhu dalam proses transaksi disebutnya hanya berupa fotokopi.

“Surat asli tanah negeri ada pada pemerintah negeri, dalam hal ini mantan Raja Negeri Liang. Surat yang dipegang Talib itu merupakan fotokopi yang kemudian digunakan dalam proses jual beli,” katanya.

Lessy juga mempersoalkan status Talib Lessylasiluhu dalam kaitannya dengan kepemilikan tanah adat tersebut. Menurut dia, nama Talib Lessylasiluhu tidak tercatat dalam buku pusaka adat Negeri maupun Dati Pusaka Negeri Liang.

Ia menjelaskan, berdasarkan sejarah keluarga yang mereka ketahui, Talib merupakan anak piara dari leluhur keluarga Lessy sehingga kemudian menggunakan nama Lessylasiluhu.

“Talib itu diberi nama marga dari moyang Lessy menjadi Talib Lessylasiluhu. Ada penambahan Lasi Luhu, sehingga terdapat perbedaan antara Lessy dan Lessylasiluhu. Itu sejarah yang diberikan moyang Lessy,” ujarnya.

Atas dasar klaim tersebut, pihak Dati Negeri Liang mengaku telah menyampaikan surat penolakan sekaligus pembatalan terhadap proses transaksi lahan Pantai Liang kepada Pemda Maluku melalui Dinas Pariwisata Provinsi Maluku.

“Surat penolakan dan pembatalan transaksi jual beli tersebut sudah diterima Dinas Pariwisata Provinsi Maluku. Saat itu kepala dinasnya Pak Jais Elly,” kata Lessy.

Ia menegaskan, pihaknya menolak proses transaksi yang dilakukan Talib Lessylasiluhu dan pihak terkait lainnya karena meyakini lahan tersebut merupakan tanah warisan Negeri Liang.

Menurutnya, tanah adat tersebut tidak pernah diwariskan kepada masyarakat secara pribadi maupun keluarga tertentu, termasuk keluarga Talib Lessylasiluhu maupun keluarga Rehalat yang juga disebut mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

“Saya mau tegaskan bahwa surat asli kepemilikan tanah ada pada pemerintah negeri, mantan Raja Negeri Liang. Kalau ada yang berproses untuk transaksi jual beli tanpa memiliki bukti surat asli tanah tersebut, menurut kami itu tidak sah,” tegasnya.

Pemda Tunggu Putusan Pengadilan

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Melky Lohy, membenarkan bahwa persoalan lahan tempat wisata Pantai Liang masih dalam proses hukum di pengadilan.

Menurut Melky, Pemda Maluku akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan melakukan pembayaran sesuai dengan keputusan pengadilan apabila telah berkekuatan hukum.

“Kalau sudah ada putusan pengadilan, Pemda akan membayar sesuai keputusan pengadilan. Pemda tidak bisa membayar tanpa bukti kepemilikan yang sah,” jelas Melky kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (23/9/2026).

Melky menjelaskan, lahan tempat wisata Pantai Liang diperoleh Pemda Maluku dari Talib Lessylasiluhu. Dari total lahan sekitar 8,9 hektare, masih terdapat sekitar 4,6 hektare yang pembayarannya belum diselesaikan.

Menurut dia, pembayaran sisa lahan tersebut belum dapat dilakukan karena adanya klaim dari keluarga Rehalat sehingga persoalan tersebut kini berproses di pengadilan.

“Lahan sekitar 8,9 hektare itu diperoleh Pemda dari Talib. Sisanya mau dibayar, tetapi ada klaim dari keluarga Rehalat sehingga pembayaran sisa lahan sekitar 4,6 hektare masih menunggu proses hukum di pengadilan,” katanya.

Ketika dikonfirmasi mengenai adanya surat penolakan dan pembatalan dari pihak Dati Negeri Liang terkait proses transaksi lahan melalui Talib Lessylasiluhu dengan Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Melky mengaku belum mengetahui secara pasti keberadaan surat tersebut.

“Kami tidak tahu soal surat dari Dati Negeri Liang kepada Dinas Pariwisata. Yang kami tahu hanya terkait pembayaran sisa lahan 4,6 hektare yang sementara dalam proses hukum di pengadilan,” ujarnya.

Melky mengatakan pihaknya akan mengecek dokumen tersebut dan berkoordinasi dengan mantan Kepala Dinas Pariwisata Maluku, Jais Elly, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai surat yang dimaksud.

“Untuk surat itu, kami akan mengecek dan berkoordinasi dengan Pak Jais Elly,” katanya.

Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, pihak ahli waris Dati Negeri Liang menyatakan akan mengambil langkah lebih lanjut terkait penggunaan lahan tersebut sebagai lokasi wisata apabila persoalan kepemilikan tanah tidak diselesaikan.

Sementara Pemda Maluku melalui Dinas Pariwisata menyatakan akan menunggu dan menghormati proses serta keputusan pengadilan sebelum menyelesaikan pembayaran atas sisa lahan yang masih disengketakan.

Dengan demikian, status kepemilikan dan hak atas lahan tersebut masih menjadi bagian dari sengketa hukum yang belum memperoleh kepastian akhir dari pengadilan. (PT)