Soal Posisi Raja dan Majelis Latupati di HUT Kota Ambon, Pemkot Beri Penjelasan
AMBON, TNN – Polemik terkait pengaturan tempat duduk para raja dan Ketua Majelis Latupati Kota Ambon dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-451 Kota Ambon akhirnya mendapat penjelasan dari Pemerintah Kota Ambon.
Pemkot menegaskan, pengaturan tata tempat dan tata kehormatan dalam upacara yang berlangsung di Tribun Lapangan Merdeka Ambon tersebut disesuaikan dengan konteks kegiatan sebagai agenda resmi pemerintahan daerah.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Ambon, Hendrik Risakotta, saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026), mengatakan posisi setiap undangan dalam acara tersebut tidak ditentukan secara sembarangan, melainkan mengikuti ketentuan protokoler dan struktur pemerintahan.
“Yang perlu dipahami adalah bahwa kegiatan HUT Kota Ambon merupakan kegiatan pemerintahan. Jadi tentu tata tempat dan tata kehormatan disesuaikan dengan konteks kegiatan pemerintahan,” tegas Hendrik.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul adanya sorotan terhadap posisi para raja dan Majelis Latupati dalam acara HUT Kota Ambon.
Menurut Hendrik, dalam penyelenggaraan kegiatan resmi pemerintah daerah, terdapat sejumlah unsur yang harus diatur berdasarkan kedudukan dan kapasitas masing-masing dalam konteks pemerintahan.
Ia menjelaskan, Kota Ambon memiliki pemerintahan desa, negeri dan kelurahan. Karena itu, keberadaan para raja dan kepala pemerintahan negeri tetap diakomodasi dalam kegiatan resmi Pemkot Ambon.
Namun, dalam upacara HUT ke-451 Kota Ambon, para raja dan kepala pemerintahan negeri ditempatkan di area VIP B, sisi kanan tribun pada barisan depan.
Sementara itu, Ketua Majelis Latupati Kota Ambon ditempatkan secara khusus di area VVIP bersama unsur lainnya sesuai tata kehormatan yang telah ditetapkan panitia.
Bukan Bentuk Pengabaian Masyarakat Adat
Hendrik membantah jika pengaturan tersebut dimaknai sebagai bentuk pengurangan penghormatan terhadap Majelis Latupati maupun masyarakat hukum adat di Kota Ambon.
Menurutnya, pemerintah tetap menempatkan masyarakat adat, para raja dan Majelis Latupati sebagai bagian penting dalam kehidupan sosial, budaya dan pemerintahan di Kota Ambon.
“Perlu dibedakan antara kegiatan adat dan kegiatan resmi pemerintahan. Kegiatan adat memiliki tata penghormatan sesuai tradisi dan ketentuan adat, sementara kegiatan pemerintahan menggunakan tata tempat dan tata kehormatan berdasarkan ketentuan protokoler serta struktur pemerintahan,” jelasnya.
Ia menegaskan, perbedaan penempatan dalam sebuah acara pemerintahan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai ukuran tinggi atau rendahnya penghormatan terhadap seseorang maupun lembaga adat.
Pemkot, lanjut Hendrik, tetap membuka ruang terhadap masukan dari berbagai pihak terkait penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi, terutama untuk memperbaiki koordinasi, komunikasi serta pengaturan tata tempat dalam berbagai agenda pemerintahan ke depan.
“Pada prinsipnya, semua pihak yang menjadi bagian dari Kota Ambon harus dapat kita tempatkan secara baik dan proporsional. Yang terpenting adalah bagaimana penghormatan terhadap seluruh unsur tetap terjaga dan kegiatan pemerintahan dapat berjalan dengan tertib,” katanya.
Pemkot Ambon berharap persoalan tata tempat dan tata kehormatan tersebut tidak berkembang menjadi polemik yang mengganggu semangat kebersamaan dalam momentum HUT ke-451 Kota Ambon.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya menjaga hubungan harmonis antara pemerintah kota, pemerintahan negeri, Majelis Latupati, masyarakat adat serta seluruh elemen masyarakat.
Sebab, HUT Kota Ambon bukan hanya menjadi momentum seremonial, tetapi juga diharapkan menjadi ruang untuk memperkuat persatuan dan kebersamaan dalam membangun Kota Ambon. (TNN)