Soal Utang Dinas Pendidikan Maluku, Kadis dan Bendahara Saling Lempar Konfirmasi
AMBON, TNN – Persoalan utang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku kembali menjadi sorotan. Utang yang disebut mencapai miliaran rupiah dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka, terutama karena persoalan serupa dikabarkan muncul dalam sejumlah tahun anggaran dan berkaitan dengan pembiayaan program pendidikan maupun pembangunan sarana dan prasarana.
Sorotan tersebut mencakup pembiayaan kegiatan yang disebut melampaui pagu anggaran sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Kondisi itu kemudian disebut berpotensi menimbulkan kewajiban pembayaran yang belum terselesaikan pada tahun anggaran berjalan.
Padahal, anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku disebut mencapai sekitar Rp1,3 triliun pada tahun anggaran 2024, 2025, dan 2026.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penyebab munculnya utang dari tahun ke tahun, termasuk bagaimana proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga penyelesaian kewajiban kepada pihak yang berhak menerima pembayaran.
Salah satu angka yang menjadi sorotan adalah utang Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang disebut mencapai sekitar Rp42,7 miliar pada 2025.
Informasi yang berkembang menyebutkan, penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan melalui pengaturan kembali anggaran pada tahun berikutnya. Namun, informasi tersebut masih memerlukan penjelasan dan verifikasi dari pihak terkait agar diketahui secara pasti mekanisme serta dasar hukumnya.
Kadis dan Bendahara Saling Lempar
Ketika dikonfirmasi terkait persoalan utang tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Sarlota Singerin, justru mengarahkan wartawan untuk meminta penjelasan kepada bendahara.
“Kalau terkait utang Dinas Pendidikan, tanya kepada bendahara, Mohamad Angkotasan,” ujar Sarlota kepada Timur Nusantara melalui WhatsApp, pekan lalu.
Konfirmasi kemudian diarahkan kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Mohamad Tutupoho.
Namun, ketika ditanya mengenai utang yang ada pada Dinas Pendidikan, Tutupoho justru meminta wartawan menanyakan persoalan tersebut kepada Kepala Dinas.
“Kalau terkait utang yang ada di Dinas Pendidikan, tanya ke ontua (Ibu Kadis),” ujar Angkotasan.
Sikap saling mengarahkan tersebut membuat persoalan utang Dinas Pendidikan belum memperoleh penjelasan substantif dari kedua pejabat yang dikonfirmasi.
Sebelumnya, saat wartawan mendatangi ruang kerja Angkotasan untuk meminta keterangan, yang bersangkutan disebut tidak berada di ruangan. Staf kemudian menyampaikan bahwa Angkotasan sedang berada di Kantor Gubernur Maluku.
Sekitar 15 menit kemudian, Angkotasan terlihat keluar dari lingkungan ruang kerjanya. Saat kembali dimintai konfirmasi mengenai persoalan utang Dinas Pendidikan, ia memberikan respons dengan nada suara keras dan kembali meminta agar persoalan tersebut ditanyakan kepada Kepala Dinas.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan rinci dari Kepala Dinas maupun Bendahara Pengeluaran mengenai besaran keseluruhan utang, sumber kewajiban, dasar terjadinya utang, serta langkah pemerintah daerah untuk menyelesaikannya.
Dugaan adanya penyimpangan atau kebocoran anggaran sebagaimana menjadi sorotan di tengah masyarakat juga masih memerlukan pembuktian dan penjelasan dari pihak berwenang. Karena itu, diperlukan keterbukaan data serta pemeriksaan sesuai ketentuan untuk memastikan penyebab dan status kewajiban tersebut.
Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan utang tersebut tidak terus berulang dan tidak berdampak terhadap pelaksanaan program pendidikan maupun pihak ketiga yang memiliki hak pembayaran. (TNN)