TPS Liar di Kuburan Kebun Cengkeh Dibersihkan, RT Diminta Pasang Larangan Buang Sampah

Author

Timur Nusantara News

TPS Liar di Kuburan Kebun Cengkeh Dibersihkan, RT Diminta Pasang Larangan Buang Sampah

AMBON, TNN – Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon melakukan pembersihan sementara di lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang berada di sekitar kawasan kuburan Kebun Cengkeh, Kota Ambon.

Kepala DLHP Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, mengatakan pembersihan dilakukan sebagai langkah penanganan terhadap tumpukan sampah yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan masyarakat, serta mengganggu kebersihan dan kelayakan kawasan pemakaman.

Dalam kegiatan tersebut, petugas DLHP membersihkan tumpukan sampah pada sejumlah titik kritis, menata sampah yang masih dapat dipilah, serta mengamankan sampah yang dinilai membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Selain melakukan pembersihan, DLHP juga melakukan dokumentasi kondisi lokasi sebagai bahan evaluasi dan dasar untuk menentukan langkah tindak lanjut.

Menurut Apries, upaya membersihkan TPS liar tidak cukup hanya dilakukan oleh pemerintah. Pencegahan agar lokasi tersebut kembali menjadi tempat pembuangan sampah membutuhkan keterlibatan RT, perangkat lingkungan, dan masyarakat.

Karena itu, DLHP telah berkoordinasi dengan Ketua RT setempat dan meminta agar segera dipasang rambu atau tanda larangan membuang sampah di kawasan tersebut.

“Pemasangan rambu larangan ini penting sebagai langkah pencegahan agar setelah dibersihkan, lokasi tidak kembali menjadi tempat pembuangan sampah,” ujar Apries.

Ia berharap RT bersama perangkat lingkungan dapat segera memasang rambu larangan dan melakukan pengawasan secara bersama-sama.

Di sisi lain, Apries menyayangkan belum terlihatnya partisipasi aktif warga setempat dalam kegiatan pembersihan tersebut. Padahal, menurutnya, persoalan kebersihan lingkungan membutuhkan dukungan masyarakat karena dampaknya langsung dirasakan warga.

DLHP mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah di kawasan kuburan maupun lokasi lain yang bukan merupakan tempat pembuangan sampah resmi.

Warga juga diminta memanfaatkan fasilitas pengumpulan sampah yang telah disediakan atau berkoordinasi dengan RT/RW apabila membutuhkan layanan pengangkutan sampah.

“Kesadaran masyarakat sangat penting. Jangan sampai setelah dibersihkan, sampah kembali menumpuk karena masih ada warga yang membuang sampah sembarangan,” tegasnya.

DLHP Kota Ambon selanjutnya akan memantau efektivitas pemasangan rambu larangan serta frekuensi munculnya kembali tumpukan sampah di lokasi tersebut.

Apabila TPS liar kembali muncul, DLHP akan berkoordinasi dengan pihak kelurahan, RT/RW, serta aparat terkait untuk melakukan sosialisasi maupun langkah penegakan sesuai ketentuan yang berlaku. (TNN)